Minggu, 27 Februari 2011

DEMOKRASI


Demokrasi

Bagian Kedua
Perjalananannya di Indonesia


Demokrasi Terpimpin

       Setelah diberlakukannya kembali UUD 1945 rakyat menaruh harapan akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintahan presedensial yang demokratis. Juga dapat berfungsinya semua alat-alat perlengkapan negara sebagai perwujudan kehendak UUD 1945.
       Akan tetapi, dalam kenyataannya Presiden Soekarno lebih memilih Demokrasi Terpimpin (bukan demokrasi Pancasila) yang dianggap khas Indonesia sesuai dengan sila ke IV Pancasila. Kata “Terpimpin” mengacu kepada”…dipimpin hikmat kebijaksanaan…” akan tetapi didalam pelaksaannya, justru demokrasi terpimpin cenderung bergeser menjadi terpimpin oleh Presiden/Panglima Besar Revolusi.
       Akibat dari penerapan demokrasi terpimpin yang terjadi adalah penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang antara lain adalah sebagai berikut:
1)     Penyimpangan ideologis, yakni konsepsi Pancasila berubah menjadi konsepsi NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis).
2)     Pelaksanaan demokrasi terpimpin, cenderung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan Presiden/Panglima Besar Revolusi dengan wewenang yang melebihi yang ditentukan oleh UUD 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum yang setingkat undang-undang tanpa persetujuan DPR, dalam bentuk penetapan Presiden (PenPres). Misalnya, pembentukan MPRS dengan Penpres No. 2/1959, DPAS dengan Penpres No. 3/1959, dan DPR-GR dengan Penpres No. 3/1960.
3)     MPRS melalui ketetapan MPRS No. III MPRS/1963, mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
4)     Pada tahun 1960, DPR hasil Pemilu tahun 1955 dibubarkan oleh presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui oleh DPR. Kemudian dibentuk, DPR-GR tanpa melalui Pemilu.
5)     Hak budget DPR tidak berjalan setelah tahun 1960 karena pemerintah tidak mengajukan RUU-APBN untuk mendapat persetujuan dari DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan.
6)     Pimpinan lembaga tertinggi (MPRS) dan lembaga tinggi (DPR) negara dijadikan menteri negar, yang berarti sebagai pembantu presiden.
7)     Kaburnya politik luar negeri yang bebas aktif menjadi politik “poros-porosan”, akibatnya selanjutnya adalah konfrontasi dengan Malasya, dengan puncaknya Indonesia keluar dari PBB.


Demokrasi Pancasila
     
      Sejak Peristiwa berdarah yang dikenal G 30S/PKI, banyak rakyat menuntut agar pemerintah segera membubarkan PKI. Secara spontan dan gagah berani para pemuda, mahasiswa, dan rakyat Indonesiamelakukan unjuk rasa untuk menyampaikan Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA), yaitu:
1)  Bubarkan Partai Komunis Indonesia
2)  Bersihkan Kabinet dari unsur-unsur PKI (Kabinet Dwikora)
3)  Turunkan harga/ perbaikan ekonomi

      Dengan diberikannya wewenang kepada Soeharto untuk menjaga keselamatan jalannya pemerintahan dan revolusi melalui Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), maka di mulai babak baru dalam bagi pemerintahan dan demokrasi di Indonesia. Pada masa ini sering disebut sebagai masa Orde Baru atau orde Konstitusional dengan dasar pemikiran perjuangan:
1)   Adanya sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2)   Adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik materil dan spiritual melalui pembangunan.
3)   Adanya sikap mental yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dengan landasan;
·         Landasan ideal               : Pancasila
·         Landasan konstitusional : UUD 1945
·         Landasan oprasional      :  Ketetapan-ketetapan MPRS/MPR

      Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan Demokrasi Panasila. Paham demokrasi sangat sesuai dengan  kepribadain bangsa yang digali dari tata nilai sosial dan akar budaya sendiri.
      Keberhasilan nilai-nilai demokrasi Pancasila yang dipraktekan di pada masyarakat Indonesia bersendikan (berasaskan) keluhuran nilai “kekeluargaan” dan “musyawarah”.
      Demokrasi Pancasila secara esensial menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri dengan selalu bertanggung jawab serta menciptakan keselarasan antara manusia dan Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam arti yang lebih luas.
      Demokrasi Pancasila sendiri memiliki arti sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan di intergrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian Demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a)   Menurut Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H, Demokrasi Pancasila adalah krakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkeprimanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b)   Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H,  Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

      Pengertian demokrasi Pancasila dapat dibedakan dari segi substansi atau isi (aspek materiil) dan demokrasi sebagai bentuk/cara dalam pengambilan keputusan (aspek formal).
a)   Dari aspek materiil, Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan di intergrasikan oleh sila-sila lain-lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi ekonomi dan sosial (lihatlah penjelaan pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945)
b)   Dari aspek Formal, Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik) yang dicerminkan oleh sila keempat, yakni “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

      Secara ideologis maupun konstitusional, asas Demokrasi Pancasila yang mencerminkan tata nilai sosial budaya bangsa, mengajarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a)   Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,
b)   Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
c)   Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain,
d)   Mewujudkan rasa keadilan sosial,
e)   Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,
 f)   Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, dan
g)   Menjunjung tinggi tujuan dari cita-cita nasional.

      Demokrasi Pancasila, menurut Prof. S. Pamudji mengandung enam aspek berikut.
a)   Aspek formal, yang memepersoalkan proses dan caranya rakyat menunjukkan wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan serta mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai konsumen bersama.
b)   Aspek materiil, yang mengemukakan gambaran manusia, dan mengakui harkat dan martabat manusia dan menjamin terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat tersebut.
c)   Aspek normatif (kaidah) yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
d)   aspek optatif, yang mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai.
e)   aspek organisasi yang memepersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak di capai.
f)    Aspek kejiwaan yang menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.

      Waktu terus berjalan begitu pula orde pemerintahan, setelah digulingkan oleh demontrasi besar-besaran yang dilakukan Mahasiswa yang didukung oleh rakyat pada Tahun 1998 pemirintahan yang bernama orde baru atau orde konstitusional yang telah bertahan selama 32 tahun pada akhirnya tumbang dan digantikan dengan era reformasi.
      Pada era yang baru ini dimana tuntutan rakyat terhadap sistem pemerintahan yang lebih baik dan tidak KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) menjadi isu utama dari perjuangannya. Penerapan demokrasi di negara Indonesia masih tetap sama yaitu dengan menggunkan sistem demokrasi Pancasila, namun dalam pelaksanaan masih saja terlihat pelanggaran-pelangaran yang dilakukan dan itu merupakan akibat dari tidak dijalakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Tapi tak hanya itu saja yang makin memperparah keadaan, tetapi kepada penjiwaan Pancasila itu sendiri yang memulai memudar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ini. Tampak begitu jelas dengan banyaknya tumbuh paham-paham bersifat; keagamaan, kesukuan serta golongan-golongan tertentu yang lebih mengedepankan kepentingannya sendiri dan besifat jangka pendek dan jelas-jelas bertolak belakang dengan kepentingan serta tujuan nasional yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945, sebagai dasar idelogi dan konstitusional negaraIndonesia.
      Musyawarah merupakan salah satu sarana untuk mengambil keputusan dalam kehidupan bersama di tengah-tengah masyarakat. Supaya hal ini dapat terlaksana dengan baik, perlulah sikap saling menghormati serta rela berkorban dengan tetap mengingat kepentingan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikan sistem demokrasi Pancasila akan dapat menyentuh dasarnya melalui perwujudannya di dalam praktek kehidupan politik, sosial, budaya dan agama sehingga terjadi harmonisasi yang baik dengan terus mengedepankan prinsip musyawaran untuk mencapai mufakat. Maka pada akhirnya semuanya itu merupakan catatan serta pengalaman tersendiri bagi bangsa Indonesia terhadap penegakan demokrasi yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945.

Demokrasi Pancasila




I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasiIndonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
  1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
  2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
  3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
  4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesiayang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI. BEBERAPA PERUMUSAN MENGENAI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.

Kamis, 24 Februari 2011


Teratai (Nymphaea) adalah nama genus untuk tanaman air dari suku Nymphaeaceae. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai water-lily atau waterlily. Di Indonesia, teratai juga digunakan untuk menyebut tanaman dari genus Nelumbo (lotus). Pada zaman dulu, orang memang sering mencampuradukkan antara tanaman genus Nelumbo seperti serojadengan genus Nymphaea (teratai). Pada Nelumbo, bunga terdapat di atas permukaan air (tidak mengapung), kelopak bersemu merah (teratai berwarna putih hingga kuning), daun berbentuk lingkaran penuh dan rimpangnya biasa dikonsumsi.
Tanaman tumbuh di permukaan air yang tenang. Bunga dan daun terdapat di permukaan air, keluar dari tangkai yang berasal dari rizoma yang berada di dalam lumpur pada dasar kolam, sungai atau rawa. Tangkai terdapat di tengah-tengah daun. Daun berbentuk bundar atau bentuk oval yang lebar yang terpotong pada jari-jari menuju ke tangkai. Permukaan daun tidak mengandung lapisan lilin sehingga air yang jatuh ke permukaan daun tidak membentuk butiran air.
Bunga terdapat pada tangkai yang merupakan perpanjangan dari rimpang. Diameter bunga antara 5-10 cm.
Teratai terdiri dari sekitar 50 spesies yang tersebar dari wilayah tropis hingga daerah subtropis seluruh dunia. Teratai yang tumbuh di daerah tropis berasal dari Mesir.Teratai putih (Nymphaea alba)

Teratai putih (Nymphaea alba)
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan:Plantae
Divisi:Magnoliophyta
Kelas:Magnoliopsida
Ordo:Nymphaeales
Famili:Nymphaeaceae
Genus:Nymphaea
Spesies

ディラン&コール・スプラウス


ディラン&コール・スプラウス

ディラン&コール・スプラウス
ディラン・トーマス・スプラウス(Dylan Thomas Sprouse)コール・ミッチェル・スプラウス(Cole Mitchell Sprouse) (1992年8月4日生まれ)はアメリカ一卵性双生児俳優である(日本語ではSprouseがスプローズと表記される事もあるが、ここではスプラウスで統一する)。 彼らは"コール&ディラン"、"スプラウス兄弟"、"スプラウスツインズ"とも呼ばれ、"ビッグ・ダディ"、"グレース・アンダー・ファイア"、"フレンズ"などに出演したことで知られている。 ディズニー・チャンネルのドラマ"スイート・ライフ(The Suite Life of Zack & Cody)"では、タイトルにもなっているザックとコーディを演じ、そのシリーズの成功により彼らは10代の視聴者の人気を得た。

目次

バイオグラフィー [編集]

幼少期 [編集]

スプラウス兄弟はイタリアアレッツォにて生まれた。ディランはコールより15分早く生まれ、詩人ディラン・トーマスにちなんで名づけられた。コールは歌手でジャズピアニストの ナット・キング・コールにちなんで名づけられた。出生から4か月後、彼らはロングビーチ (カリフォルニア州)に引越し、そこで育つ。

経歴 [編集]

女優兼演技教師である祖母の勧めにより、生後6か月から演技を始める。トイレットペーパーのCMに2人一緒に出たことが始まりだった。多くの双子俳優のように、彼らは二人で同じ役を演じることもある。1993年から1998年までABC-TVの"グレース・アンダー・ファイア"シリーズでPatrick Kelly役を二人で演じた。 1999年、二人はアダム・サンドラー主演の映画"ビッグ・ダディ"に出演した。その年に彼らはサンドラーのCD"The Chanukah Song. Part II."でコラボレートした。 2000年代前半、"The Nightmare Room"や"ザット'70sショー", や "マッドTV!"(第425回)にゲスト出演。"変身パワーズ"に出演。また、 声優として"エイト・クレイジー・ナイト"に出演した。2001年には"フレンズ"で デヴィッド・シュワイマーが演じた役の息子役を、二人で演じた。 2002年から2003年の間に"ママがサンタにキスをした"と"ジャスト・フォー・キックス"に出演した。どちらもDVDで発売されたファミリー映画である。 2004年に作られ2006年3月に映画館で公開された自主映画"サラ、いつわりの祈り"では少年ジェレマイア役を二人で演じた。その映画の総収益はアメリカ国内で29,000ドルだった。 2005年3月からは ディズニー・チャンネルのオリジナルシリーズ"スイート・ライフ"で双子役を務めた。そのシリーズは視聴率もよく、二人は10代の視聴者の間で有名になった。ディズニー・チャンネルのドラマにかかわった事により、ディズニー・チャンネル スターのメンバーとなる。他のメンバーたちとともに、シンデレラ (アニメ映画)の"夢はひそかに(A Dream Is a Wish Your Heart Makes)"を歌う(CDディズニーマニア4に収録されている)。また、彼らはディズニー・チャンネル ゲームズにも参加し、第1回ではディランがレッドチーム、コールがブルーチームに入った。第2回では、ディランはグリーンチームのキャプテンになり、コールは再びブルーチームになった。第3回では、ディランがグリーンチーム、コールがブルーチームになった。2006年にはディズニー・チャンネルのアニメ"Holidaze: The Christmas That Almost Didn't Happen"で声を当てた。そのアニメには、同じくディズニー・チャンネル スターのメンバーであるブレンダ・ソングやエミリー・オスメントも出演した。 2007年に、彼らはサリー・ケラーマン、エド・ローター、ディディ・ファイファーも出演する映画 "王子と乞食"で主役を務める。撮影は2006年10月から12月にパームビーチ (フロリダ州)で行われた。 現在はディズニーチャンネルで、スイートライフのスピンオフ作品の、スイートライフ オン クルーズが放送されている。

"Sprouse Bros"ブランド [編集]

2005年、スプラウス兄弟はオルセン姉妹の会社"デュアルスター"と契約し"Sprouse Bros"という商標を作ることに同意した。そのブランドは10代以下のこどもをターゲットにしており、DVD、CD、衣類、スポーツ用品、ゲーム、カレンダー、着メロ、制汗剤などを扱う予定だ。また、"Sprouse Bros. Code"という、8歳から14歳向けのトレンド雑誌が作られた。雑誌についてコールは「自分たちと同じ年頃の男の子向け、女の子みたいな事はしたくない」と語った。一方ディランは「みんなに気に入ってほしい」と言った。2006年6月18日発行。 2006年9月にスプラウス兄弟はSimon Spotlight社から"Sprouse Bros"ブランドを使って本を出すことを契約した。スプラウス兄弟がヤングジェームズ・ボンド、つまりはスパイとして描かれている本である。2007年6月に同Simon Spotlight社から、15歳の双子の兄弟TomとMitchの物語"47 R.O.N.I.N."の第1巻と第2巻が同時に発売された。2007年11月現在、シリーズ第6巻までの発売がすでに予定されている。

自己紹介 [編集]

-------
ディラン
コール
フルネーム
Dylan Thomas Sprouse
Cole Mitchell Sprouse
誕生日
1992年8月4日
1992年8月4日
出身地
イタリア アレッツォ
イタリア アレッツォ
幼年期住所
カリフォルニア、ロングビーチ
カリフォルニア、ロングビーチ
ニックネーム
Sponge, Dyl, Lumpkin
Coley, Moley,
身長
174cm(2010年現在)
176cm(2010年現在)
瞳の色
緑がかったブルー
緑がかったブルー
髪の色
ブロンド
ブロンド
ペット
Bubba (ブルドッグ) Pinky(熱帯魚)
Bubba (ブルドッグ) Pinky(熱帯魚)
語学
英語、ドイツ語、チェロキー語、スペイン語
英語、ドイツ語、チェロキー語
学校
ニューヨーク大学 専攻:経済学部
ニューヨーク大学 専攻:政治学部
得意な科目
英語(A+)、ドイツ語(A+)、化学(A+)
文学(A+)、歴史(A)、ギリシャ神話(A+)
嫌いな食べ物
レバー、玉ネギ
レバー、玉ネギ
就寝時間
午前0:00
午前0:00
愛車
★ FAVORITES ★
お気に入り
ディラン
コール
オレンジ
ブラック
「ダンとアン」ウィルソン・ロールズ著
「オデュッセイア」詩人ホメロス
買い物
イーストコースト
イーストコースト
食べ物
パスタ、シュリンプ・スキャンピ
フェットチーネ・アルフレド、寿司
ドリンク
ルートビア
コーラ、Black Cherry
ピザのトッピング
ペパロニ
ベーコンビッツ
キャンディ
日本のグミや飴細工
Three Musketeers
楽器
ギター
ベース
休暇場所
マンモスレイク
イタリア
朝食シリアル
クッキーチップ
Frosted Mini Wheats
犬の品種
ボクサー犬、イングリッシュ・ブルドッグ
バセット・ハウンド、イングリッシュ・ブルドッグ
感謝祭のディナー
クランベリー・ソース
スカロップト・ポテト
季節
夏と秋
夏と秋
テーマパーク
シックスフラッグス(Six Flags)
シックスフラッグス(Six Flags)
タバコ
NO
本当に極稀に
お互いの好きなところ
ふさふさした髪。Hollywood)
優しい性格とキュートな頬。

追記 [編集]

  • スイート・ライフで有名になり経験した事についてディランは「物事が進むのが速くてちょっと怖かった。」と語った。スイート・ライフの撮影の間に二人は一日に3時間、家庭教師に勉強を教わっていた。2007年8月の雑誌"Parade Magazine"のインタビューによると、二人の学校の成績はオールAだそうだ。
  • 2006年時点で、二人の趣味はスケートボード、スノーボード、サーフィン、バスケットボール、モトクロスである。またコールの持っている動物のぬいぐるみをもとにした漫画"The Adventures of Tibblebu and Thumbin"を描いて遊んでいる。
  • 二人はイタリアで生まれたためイタリア語を話せると誤記されることもあるが、2006年5月の"Mad"という雑誌のインタビューによると、実際にはイタリア語を話さないそうだ。同雑誌でディランは「スパゲッティ、イタリアンアイス、フェラーリ以外のイタリア語は話せない」と語る。コールは「イタリア語では何もいえないよ。たぶん、"Pizza, por favor"って言うのかな?」と言った(が、間違っている)。
  • 2010年10月時点で好きな女の子タイプで、ディランは「一緒にいて楽しい人・冒険心がある子」コールは「髪が長くてはっきり言える子」とインタビューで答えてた。
  • 2011年1月にディランは、カリフォルニアでアーティスト(アートデザインのたまご)達と一緒に展示会を開いた。
  • 2011年1月27-30日にイギリスロンドンに渡り、コクラン劇場でマスターのワークショップを行った。このイベントは、有名人タレントアカデミースターライト子供財団主催である。

出演作品 [編集]

※役名はディラン、コールの順
  • グレース・アンダー・ファイアGrace Under Fire(1993-1998) - Patrick Kelly役 (二人で一役)
  • ビッグ・ダディBig Daddy(1999) - Julian 'Frankenstein' McGrath役(二人で一役)
  • ノイズThe Astronaut's Wife(1999) - 双子役
  • フレンズFriends(2001) - Ben Geller役(コールのみ)
  • The Nightmare Room: Scareful What You Wish For(2001) - Buddy役(1回のみ)
  • Diary of a Sex Addict(2001) - Sammy Jr.役
  • 変身パワーズThe Master of Disguise(2002) - Young Pistachio Disguiey役
  • エイト・クレイジー・ナイトEight Crazy Nights(2002) - K-BToys Soldier役
  • ママがサンタにキスをしたI Saw Mommy Kissing Santa Claus(2002) - Justin Carver役(二人で一役)
  • ジャスト・フォー・キックスJust For Kicks(2003) - Dylan Martin役、Cole Martin役
  • アップルジャックApple Jack(2003) - Jack Pyne役(二人で一役)
  • サラ、いつわりの祈りThe Heart Is Deceitful Above All Things(2004) - Jermiah役(二人で一役)
  • スイート・ライフThe Suite Life of Zack and Cody(2005-2008) - Zack Martin役、Cody Martin役
  • ようこそティプトンへ 夢のプレミアナイトThat's So Suite Life of Hannah Montana(2006) - Zack Martin役、Cody Martin役
  • ラマだった王様 学校へ行こう!The Emperor's New School(2006) - Zam役、Zim役(ゲスト出演)
  • 新・王子と少年A Modern Twain Story: The Prince and the Pauper(2006) - Tom Canty役、Eddie Tudor役
  • ディズニーチャンネルゲームズ2008(二人で参加)
  • スイート・ライフ オン・クルーズThe Suite Life on Deck(2008-) - Zack Martin役、Cody Martin役 
  • スタジオDC:オールスター・ライブStudio DC: Almost Live(2008) - Zack Martin/本人役、Cody Martin/本人役









    Dylan and Cole Sprouse








    Visit this site cole fanpage http://www.sprousecole.com